Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek

Kamis, 29 April 2021 | 15:58 WIB
Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek
Audiensi KPK dan BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek ke KPK dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap). Ini merupakan bentuk kepedulian kami, khususnya kepada non-ASN,” jelas Pahala.

Baca Juga: Sambut 22 Tahun, SP BPJSTK Terus Dukung Manajemen BPJamsostek

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB, antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek,” tambahnya

Menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 1623 karyawan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Menaker Serahkan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris Peserta BPJamsostek

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Menutup kunjungannya, Anggoro berharap, kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain, agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI