Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan masih ada perusahaan yang menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Bahkan, beberapa perusahaan masih mencicil pembayaraan THR hingga 2021 ini.
"Pada tahun lalu situasi pandemi yang meningkat THR banyak yang menunggak bahkan dicicil hingga 2021 belum selesai," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Dalam hal ini, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran THR kepada pekerja.
"Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
Namun demikian, Andi Gani melihat tingkat ketaatan perusahaan dalam pembayaran THR tahun ini. Ia mengakui kesadaran perusahaan untuk membayarkan THR meningkat.
"Bahkan ada yg membayar lebih cepat H-7, presentasenya menurut KSPSI ada peningkatan signifikan ketaatan perusahaan membayar THR," katanya.
Menurut Andi Gani, masih ada beberapa perusahaan yang masih berunding dalam pembayaran THR tahun ini. Akan tetapi ia memperkirakan, pada tahun ini tingkat pelannggaran perusahaan dalam membayar THR sangat minim.
"Ada beberapa yang masih berunding, bagaimana untuk menyelesaikan THR. Masih ada 10-11 perusahaan masih berunding," imbuh Andi Gani.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS