Dorong Revisi PP 109/2012, Organisasi Antitembakau Dinilai Tak Beri Solusi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 13:51 WIB
Dorong Revisi PP 109/2012, Organisasi Antitembakau Dinilai Tak Beri Solusi
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, pemerintah sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda. Pemerintah juga sangat memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.

Revisi PP 109/2012 juga bertentangan dengan semangat investasi yang digaungkan seiring terbitnya Undang Undang Cipta Kerja. Kerangka regulasi menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang positif.

Peraturan pusat daerah yang harmonis dan proses penyusunan kebijakan yang transparan dapat dikatakan absen selama wacana revisi PP 109/2012 digadang-gadang. Padahal, proses pembuatan kebijakan yang partisipatif dapat membuka peluang investasi di Indonesia.

Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN.

Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan. Hal ini juga pastinya membutuhkan kontribusi semua pihak untuk turut mengendalikan dampak secara seimbang sehingga pengawasan memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.

"Penelitian banyak ditunggangi dan dibiayai mereka yang antirokok. Harusnya pemerintah turun tangan membuat aturan dan kebijakan yang proporsional, jangan sampai banyak rokok ilegal dimana negara tidak mendapat pemasukan," tegas Trubus.

Sebagai catatan, sejak 2006 Bloomberg telah menggelontorkan dana hampir 1 miliar dollar AS untuk membiayai kampanye antitembakau di dunia.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menyatakan revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Revisi beleid ini juga akan memicu gelombang pengangguran di sektor IHT.

Menurut dia, aturan yang ada ada saat ini saja sudah sangat memberatkan. Apalagi, IHT harus menghadapi tekanan pasar akibat penurunan daya beli dan perlambatan ekonomi seiring pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan

Polemik wacana revisi PP 109/2012 terus- menerus dipolitisasi tanpa kejelasan dan ironisnya tidak pernah ada upaya melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan padahal syarat tersebut telah diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI