Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebelum adanya pandemi Covid-19 terdapat 43.733 ribu aturan terkait izin mendirikan usaha di tanah air, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, akibat hal ini menyebabkan untuk mendirikan usaha di Indonesia membutuhkan modal yang begitu besar.
"Bisa dibayangkan begitu banyaknya peraturan perizinan ini, sehingga untuk mendirikan usaha ini semakin mahal, artinya kita membutuhkan modal yang begitu besar," kata Iskandar dalam acara webinar nasional bertajuk 'Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi' Rabu (28/4/2021).
Iskandar merinci dari 43.733 ribu peraturan terkait perizinan ini terdiri dari 8.499 ribu peraturan pusat, 14.896 peraturan menteri, 4.371 peraturan LPNK dan 15.967 peraturan daerah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Andi Sudirman Banyak Permintaan
"Ini yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia," katanya.
Sehingga kata dia daya saing Indonesia menjadi rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asean.
Sehingga salah satu cara yang bisa ditempuh untuk memperbaiki hal ini dengan cara melakukan reformasi struktural melalui UU Cipta yang di tawarkan pemerintah.
"Dimana perijinan nanti menjadi simpel, sehingga nantinya perijinan dengan memanfaatkan teknologi bisa lebih transparan dan menghilangkan praktik korupsi buat pejabat-pejabat di pusat maupun daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Jokowi Harap Kota Makassar Bebas Banjir