Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa peringkat kemudahan berusaha di tanah air dalam kurun waktu 3 tahun terakhir stagnan di posisi 73.
Dia mengungkapkan bahwa izin yang berbelit merupakan faktor utama kenapa peringkat berusaha Indonesia tidak mengalami peningkatan.
"Kalau kita lihat peringkat kemudahan berusaha kita stag di posisi 73, setelah mengalami perbaikan sejak tahun 2018 di posisi 72 tapi kita sekarang stagnan di 73," kata Iskandar dalam acara webinar nasional bertajuk 'Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi' Rabu (28/4/2021).
Dari data yang disampaikan Iskandar, memang terlihat peringkat kemudahan berusaha di tanah air mengalami perbaikan dari tahun 2015 di posisi 114, tahun 2016 diposisi 109 dan tahun 2017 di posisi 91.
Baca Juga: Agar Posisi EODB Naik, Jokowi: Jangan Bikin Ruwet Orang Berusaha
Namun sayangnya setelah 3 tahun berikutnya yakni antara 2018 hingga 2020 posisi peringkat kemudahan berusaha Indonesia stagnan di 72 hingga 73.
"Kelemahan-kelemahan yang jadi faktor utama peringkat kemudahan berusaha ini yang diatas 100 ini adalah memulai usaha dengan izin yang berbelit," katanya.
Usaha izin yang berbelit ini kata dia termasuk soal korupsi dimana ada pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu untuk bisa mengeluarkan izin bagi pengusaha.
Untuk itu kata dia untuk menghilangkan izin dan berbelit dan adanya potensi untuk melakukan tindakan korupsi pemerintah telah menerbitkan UU Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Makanya izin yang berbelit-belit ini kita adress dengan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Targetkan Tingkat Kemudahan Berusaha di Indonesia di Posisi 40 Dunia