Ogah Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Tolak Asetnya Disita

Rabu, 28 April 2021 | 08:56 WIB
Ogah Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Tolak Asetnya Disita
Logo Asabri. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi kapal menolak penyitaan dan pelelangan aset oleh Kejaksaan Agung. Hal ini karena perusahaan menegaskan tidak memiliki hubungan dengan kasus Asabri.

Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis.

"Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Soal Dugaan Dana Asabri Mengalir ke Bitcoin, Begini Kata Pakar Hukum

Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.

"Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi," ungkap dia.

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asasbri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

"Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat," imbuhnya.

Oleh karenanya Haris meminta Jaksa Agung ST Burhanudin bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.

Baca Juga: Dugaan Dana Korupsi Asabri Lari ke Bitcoin, Begini Reaksi Kubu Benny Tjokro

"Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak azasi manusia, dan bila ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan," pungkasnya.

Sesuai keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (11 Maret 2021) lalu menyatakan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI