Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tengah menyusun aturan turunan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya terkait pembiayaan UMKM berbasis keyakaan intelektual.
Ia menjelaskan, nantinya pelaku usaha bisa mendapatkan modal perbankan dengan jaminan kekayaan intelektual mulai dari hak paten produk dan merek.
"UMKM begitu sudah daftar kekayan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," ujar Sandiaga dalam sebuah webinar, Senin (26/4/2021).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, dengan hak paten produk dan merek bisa menjadi jaminan, maka aset fisik yang dimiliki UMKM tetap utuh.
Baca Juga: Sandiaga Minta UMKM Daftarkan Mereknya Sebagai Kekayaan Intelektual
"Tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan asek memadai bisa kita hadirkan realisasi dan eksekusi sebagai bentuk yang dihadirkan kementerian," ucap dia.
Sandiaga menambahkan, adanya pendaftaran produk dan merek bisa juga menambah pendapatan para pelaku usaha UMKM.
Sebab, terangnya, pelaku usaha bisa menjual hak produk dan merek ke masyarakat lewat mekanisme waralaba.
"Semua regulasi kami mewujudkan penciptaan nilai tambah dan terpenting dalam bisnis itu value added. Harus punya nilai tambah dan UMKM sektor ekonomi kreatif bisa berkembang dari kecil menengah besar dan mendapat perlindungan hukum," imbuhnya.
Dalam hal ini, Sandiaga juga telah mengeluarkan program agar para UMKM bisa mendaftarkan produk dan mereknya secara gratis di Kemenparekraf.
Baca Juga: Per Hari Ini, Wisatawan Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Lebih dari 8.000 kuota UMKM telah disiapkan Sandiaga dalam mendaftarkan produk dan merek secara online.
"Insha Allah dari temanteman dari daerah semua kita beri akses UMKM mendaftarkan produk-produk ekonomi kreatifnya pada kekayaan intelktual, semoga program ini UMKM bisa bangkit," kata dia.