Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan membentuk kementerian baru di pemerintahannya pada periode kedua ini, yakni Kementerian Investasi.
Lantas bagaimana dengan nasib Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) apakah bakal dilebur, dihilangkan atau berubah nama?
"Sebagai pembantu harus tahu diri. Itu kewenangan Presiden. Itu adalah hak prerogratif presiden," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (26/4/2021).
Saat ini kata Bahlil dirinya hanya fokus untuk menjalankan tugas yang sudah diamanatkan kepada dirinya, membawa masuk investasi yang besar ke dalam negeri.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I 2021 Rp 219 Triliun, Masih Jauh dari Target
"Kami mengerjakan sesuai apa yang ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan, untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan bagaimana memudahkan semua bagi investor baik di dalam dan luar negeri dan bagaimana mendorong tumbuhnya usaha baru. Itu posisi kami," katanya.
"Jadi sekali lagi dengan segala hormat, posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk memberikan penjelasan detail terkait apa yang ditanyakan karena itu bukan domain BKPM," tambahnya.