Suara.com - PT PLN (Persero) mengenakan biaya Rp 202.100 bagi warga yang ini tambah daya listrik dengan pilihan daya akhir 2.200 sampai 11.000 VA.
Tak hanya tambah daya untuk rumah tangga, rumah ibadah pun dibanderol Rp 150.000 jika ingin menambah daya hingga 11.000 VA.
Sebelum melakukan penambahan daya, masyarakat diminta membeli peralatan elektronik minimal Rp 200.000 di merchant yang bekerja sama melalui program Super Electrilife yang berakhir pada 30 April 2021.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Panagaribuan meminta pelanggan agar bisa menggunakan listrik dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Best 5 Oto: Wadah Industri Kendaraan Listrik, Transaksi IIMS Hybrid 2021
Pertama, hati-hati dalam menggunakan peralatan elektronik, segera cabut tusuk kontak apabila sudah tidak digunakan.
Kemudian, kedua pastikan alat elektronik serta jaringan dalam instalasi rumah seperti kabel dan fitting lampu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menghindari korsleting listrik.
Lalu, ketiga pastikan juga instalasi listrik di rumah sudah mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang bisa didapatkan dari hasil inspeksi oleh Lembaga Inspeksi Teknik terdaftar
"Keempat, funakan listrik sesuai daya yang terpasang, tidak mengambil atau menyambung listrik dari tiang untuk menambah daya listrik di rumah. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi overload, sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah," kata Doddy.
Baca Juga: PERIKLINDO Deklarasi Menjadi Wadah Pelaku Industri Kendaraan Listrik