Suara.com - Sekarang ini, ada banyak sekali situs maupun aplikasi layanan pinjaman online atau pinjol yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah dan gratis. Sayangnya, tak semua platform produk pinjaman digital tersebut legal, kredibel, dan aman digunakan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman secara online, pastikan untuk bersikap selektif dan waspada dalam memilih layanan. Dengan begitu, rencana mendapatkan bantuan dana tunai guna menuntaskan problem finansial yang tengah menghadang dapat lebih mulus Anda jalani.
Sebelum mengajukan pinjaman, terdapat satu hal penting yang wajib Anda pastikan pada penyedia layanannya terlebih dulu. Hal tersebut adalah status dan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia.
Syarat mengantongi izin usaha OJK ini sangat direkomendasikan agar Anda terhindar dari potensi tertipu dan terjebak layanan pinjol abal-abal yang mencekik keuangan. Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui layanan pinjaman online terbaik dan terdaftar OJK? Tak perlu risau, berikut sudah terangkum cara untuk mengecek apakah layanan pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.
Baca Juga: Perkecil Risiko, Ini 3 Kebutuhan yang Ideal Dipenuhi dengan Pinjaman Online
Pentingnya Mengajukan Pinjaman Online pada Layanan Terdaftar OJK
Anda pasti pernah mendengar berita tentang seseorang yang terlilit utang akibat mengajukan pinjaman secara online di layanan ilegal. Ya, faktanya, layanan pinjol abal-abal masih banyak bersliweran di dunia maya dan siap menerjang masyarakat awam yang tak familier dengan produk keuangan digital tersebut. Oleh karena itu, guna menjamin rasa nyaman serta kenyamanan layanan, Anda perlu mengajukan pinjaman online yang terdaftar OJK.
Jika memaksa mengajukan pinjaman pada layanan ilegal, besar kemungkinan Anda akan bernasib sama dengan orang-orang yang terlilit utang akibat bunga selangit. Tak hanya itu, layanan pinjol ilegal juga seringkali memangkas dana pinjaman yang diajukan dengan alibi biaya pendaftaran, administrasi, dan lain sebagainya.
Dibarengi dengan tenor atau waktu pengembalian relatif singkat, tak mengherankan jika pinjaman online ilegal sangat berisiko mengacaukan keuangan penggunanya. Kalau cicilan pinjol palsu sudah menunggak, siap-siap hidup Anda menjadi tidak tenang karena mendapatkan teror dari debt collector nyaris setiap hari. Oleh karena itu, jika Anda berencana memanfaatkan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan mendesak, pastikan mencari layanan yang legal, kredibel, dan terdaftar OJK agar tak mengalami hal-hal tak mengenakkan di atas dan menyesal belakangan.
Cara Cek Status Terdaftar dan Izin Usaha Pinjaman Online di OJK
Ancaman utama dari menggunakan pinjaman online datang dari layanan ilegal dan tak terdaftar OJK. Tak sesuai dengan regulasi yang diterbitkan OJK, tingkat bunga dan tenor pelunasan pada pinjaman online abal-abal biasanya bisa sangat mencekik keuangan penggunanya.
Untuk itu, Anda harus mengecek status terdaftar dan izin usaha OJK pada sebuah layanan pinjaman online. OJK sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, hingga melakukan penyelidikan terhadap seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah cara mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online di OJK.
- Cek Langsung di Website Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang akan Anda gunakan terpercaya dan aman digunakan adalah dengan mengeceknya langsung di situs OJK.
Baca Juga: Waspada! Data Pribadi Pelamar Kerja Dijual Oknum buat Modus Pinjaman Online
Pada halaman utamanya, klik menu Publik, kemudian pilih opsi Berita dan Kegiatan, lalu Publikasi. Di halaman selanjutnya, Anda dapat mencari berita publikasi dengan tajuk “Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin di OJK”. Pada judul publikasi tersebut biasanya terdapat daftar pinjaman online terdaftar di versi terbarunya. Sebagai contoh, per tanggal 30 April 2020, terdapat 161 daftar nama penyelenggara fintech terdaftar yang dirilis oleh OJK.
- Hubungi Kontak OJK secara Langsung
Tak hanya melalui halaman Publikasi yang dapat diakses pada website resmi OJK, mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi kontak OJK dan menanyakannya secara langsung. Untuk bisa menghubungi kontak OJK yang resmi, Anda dapat melakukan sambungan telepon ke nomor (021) 2960 0000, maupun melalui e-mail.
Ajukan Pinjaman sesuai Kebutuhan agar Cicilannya Tak Terlalu Memberatkan Keuangan
Setelah mengetahui bagaimana cara mengecek status terdaftar OJK dan legalitas pinjaman online, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan. Usahakan pula untuk memiliki alasan atau tujuan yang jelas sebelum mengajukan pinjaman online dan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata. Dengan begitu, beban cicilannya agar tetap terkontrol dan tak sampai memberatkan keuangan Anda.