Suara.com - Sepanjang kuartal I tahun 2021, sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp 14,95 triliun.
Mengutip laporan APBN Kita edisi April 2021, Jumat (23/4/2021), beberapa insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sejumlah Rp 615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja.
Selain itu, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp 2,53 triliun juga sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
Kemudian insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp 7,14 triliun telah dinikmati oleh 63.530 WP, serta Rp 1,12 triliun insentif PPN yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP.
Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp 3,42 triliun.
Untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp 122 miliar.
Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp 56,12 triliun.