Peluang Ekonomi Baru Masyarakat Berbasis Pelestarian Hutan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 April 2021 | 15:00 WIB
Peluang Ekonomi Baru Masyarakat Berbasis Pelestarian Hutan
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhutanan Sosial jadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat juga sekaligus mengentaskan kemiskinan dan menjaga kelestarian hutan.

Sebagai sistem penyangga biodiversitas dan sumber pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, kawasan hutan masih dihadapkan beragam persoalan seperti ancaman deforestasi hingga kesenjangan ekonomi.

Adapun hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20 persen pada 2020.

Lalu, lahir program Perhutanan Sosial lahir pada 2015 untuk menjawab persoalan yang ada di kawasan hutan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sekaligus melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Baca Juga: Taman Hutan Raya Bung Hatta Padang Bakal Jadi Lokas Peternakan Sapi Perah

Terdapat lima skema di dalamnya, yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Program ini ternyata mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan ekowisata di sekitar kawasan hutan. Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial Swary Utami Dewi memaparkan bahwa sudah tercapai 4,5 juta Ha luas Perhutanan Sosial, per Maret lalu, dari target pemerintah 12,7 Ha. Terdapat 50,74 persen desa berada di sekitar kawasan hutan.

“Perhutanan Sosial sendiri dapat membantu mengentaskan satu per tiga kemiskinan di Indonesia,” kata Swary dalam Earth Day Forum 2021 yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Ford Foundation untuk memperingati Hari Bumi, dengan tajuk “Pusat Ekonomi Baru Berbasis Perhutanan Sosial” pada Kamis (22/4/2021).

Pada kesempatan yang sama, Ketua HKm Seberang Bersatu Bangka Belitung Marwandi juga mengatakan Perhutanan Sosial membantu masyarakat menyulap lahan bekas tambang menjadi lokasi ekowisata.

Setelah mendapat izin kelola pada 2015 silam, kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah juga pihak lainnya sudah berjalan untuk memperluas usahanya.

Baca Juga: Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Jalani Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan

“Waktu buat HKm itu, tantangan terberatnya justru dari masyarakat kita sendiri karena tahu areal bekas tambang dan potensi timah masih ada di sini,” ujar Marwandi ketika menceritakan awal pembentukan HKm Seberang Bersatu.

Hingga akhirnya sosialisasi berhasil dan dapat menghasilkan pemasukan dengan total mencapai Rp2,1 triliun sejak tiga tahun terakhir. Tak hanya ekowisata, HKm Seberang Bersatu ke depannya juga akan mengelola silvofishery dan sektor usaha lainnya.

Utami juga menegaskan bahwa program ini membantu masyarakat memiliki cara legal untuk meningkatkan ekonomi, melestarikan budaya, dan menjaga hutan. Oleh karenanya, perlu adanya peta jalan untuk memungkinkan kolaborasi pemberdayaan masyarakat.

“Urusan Perhutanan Sosial pada saat sudah keluar akses legal itu jadi urusan semua pihak, tidak hanya urusan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” katanya.

Dalam webinar ini turut hadir Direktur Perkumpulan ELANG Janes Sinaga yang mengungkapkan program Perhutanan Sosial mampu membantu memulihkan hutan di Riau yang rusak akibat eksploitasi di lahan gambut. Tak hanya itu, Perhutanan Sosial juga membantu menyelesaikan konflik tenurial yang terjadi.

Selain itu terdapat Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Aidil Fitri yang turut membantu pendampingan dari hulu ke hilir masyarakat di Sumatera Selatan dalam program Perhutanan Sosial. Hingga saat ini terdapat 104 KUPS di sana.

Seluruh panelis pun sepakat bahwa tantangan terberat adalah pada proses pascaizin. Proses ini sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan organisasi dan bisnis, bantuan anggaran, dukungan kebijakan, hingga kemitraan dengan berbagai pihak. Oleh karenanya, kolaborasi seluruh pihak menjadi solusi untuk mewujudkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI