BPDLH melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berperan menyalurkan dana hibah untuk pemulihan iklim, menjaga kelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.
Direktur Utama BPDLH, Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto mengatakan dalam menjalankan tugasnya, BPDLH memiliki beberapa tantangan, salah satunya karena Indonesia saat inibelum memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang trustee atau badan atau lembaga penerima dana dan masih mengadopsi UU pasar modal. Sehingga perlu sering melakukan sosialisasi ke lembaga internasional.
Adapun dalam mengukur efektivitas penggunaan dana untuk pengendalian perubahan iklim, BPDLH memiliki tiga poin utama. Pertama, jika dana bersumber dari APBN, maka poin ketepatan sasaran adalaha hal utama.
“Untuk siapa dana iti ditujukan dan untuk apa, itu yang akan kami kawal. Di sana ada ukurannya,” ujar Djoko.
Sedangkan bila dana berumber dari pendonor sudah pasti ada kesepakatan-kesepakatan tentang target dan ukurannya menerunkan emisinya seperti apa dan disetujui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
“Setiap kami mendapatkan donor atau program, kami alokasikan tersendiri. Sehingga setiap langkahnya terkawal dan terpantau, “ kata dia.
Peran Hutan Sosial
Hutan mempunyai peranan besar dalam menjaga lingkungan dan mitigasi perubahan iklim. Kawasan juga juga memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar.
Namun, pengelolaan kawasan hutan sejauh ini menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya, terkait laju deforestasi dan degradasi hutan Indonesia.
Baca Juga: Mendukung Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon di Indonesia
Deforestasi merupakan perubahan kondisi tutupan lahan kategori hutan menjadi tutupan lahan non hutan. Sedangkan degradasi adalah kondisi penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.