Suara.com - Kawasan hutan memiliki nilai ekologis, ekonomi, hingga nilai sosial yang tinggi bagi masyarakat. Selain sebagai sumber kehidupan, hutan berfungsi sebagai sistem penyangga biodiversitas serta memperbaiki kualitas air dan udara dan meredam kenaikan gas rumah kaca yang menjadi pemicu perubahan iklim.
Pengendalian lingkungan yang memicu perubahan iklim juga memiliki tantangan lain di masa pandemi Covid-19. Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam mengatakan, di masa pandemi memang sempat terjadi penurunan emisi. Ini sejalan dengan menurunnya aktivitas ekonomi dan moblitas masyarakat.
Namun demikian, perlu diantisipasi ketika mesin perekonomian kembali dihidupkan dan aktivitas masyarakat kembali normal setelah pandemi. Terlebih bila melihat gejala di negara lain pada masa pemulihan, emisi naik signifikan harus segera diantisipasi agar tak terjadi lonjakan.
"Oleh karena itu kita mulai dibicarakan skema net zero emision, ini menjadi tantangan. Masalah ini tidak bisa lagi ditangani business as usual," ujar Medrilzam dalam webinar Earth Day Forum 2020, ditulis Kamis (21/4/2021).
Baca Juga: Mendukung Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah menurutnya sudah memiliki fokus terkait masalah lingkungan dan perubaan iklim sebagaimana yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurutnya, pemerintah telah menyusun prioritas nasional terkait perubahan iklim, lingkungan hidup dan ketahahan nasional. Di dalamya ada target pencapaian emisi.
“Arah pembangunan seperti apa, isu perubahan iklim harus diantisipasi betul, karena dampaknya besar. Pemerintah sudah sangat aware bujetnya sudah ada dan rencana implementasinya,” ujar dia.
Oleh sebab itu, di dalam target pembangunan diharapkan ada keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi dan prioritas pembangunan rendah karbon. Namun demikian, untuk merealisasikan platform pembangunan rendah karbon dan ramah lingkungan ini perlu dukungan berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah daerah, masyarakat hingga dunia usaha.
“Sebenarnya ada beberapa program stimulus yang sedang disiapkan di bidang energi, perkebunan dan sebagainya. Selain berupaya menekan emisi tapi juga mendorong masyarakat dan dunia usaha bergerak dengan skema insentif ini, dan menerapkan energi terbarukan sehingga bisa mengisi satu sama lain,” kata Medrilzam.
Baca Juga: Sebut Anies Cuma Narasi ke Sekjen PBB, PDIP Ungkit Soal Banjir di Jakarta
Di sisi lain, masalah pendanaan menjadi faktor penting untuk melalukan sejumlah upaya mitigasi perubahan iklim. Pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan bertugas memobilisasi dana dalam dan luar negeri untuk membiayai program lingkungan hidup dan berperan besar dalam mencegah deforestasi, mendorong rehabilitasi lahan dan hutan, serta menurunkan emisi.
BPDLH melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berperan menyalurkan dana hibah untuk pemulihan iklim, menjaga kelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.
Direktur Utama BPDLH, Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto mengatakan dalam menjalankan tugasnya, BPDLH memiliki beberapa tantangan, salah satunya karena Indonesia saat inibelum memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang trustee atau badan atau lembaga penerima dana dan masih mengadopsi UU pasar modal. Sehingga perlu sering melakukan sosialisasi ke lembaga internasional.
Adapun dalam mengukur efektivitas penggunaan dana untuk pengendalian perubahan iklim, BPDLH memiliki tiga poin utama. Pertama, jika dana bersumber dari APBN, maka poin ketepatan sasaran adalaha hal utama.
“Untuk siapa dana iti ditujukan dan untuk apa, itu yang akan kami kawal. Di sana ada ukurannya,” ujar Djoko.
Sedangkan bila dana berumber dari pendonor sudah pasti ada kesepakatan-kesepakatan tentang target dan ukurannya menerunkan emisinya seperti apa dan disetujui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
“Setiap kami mendapatkan donor atau program, kami alokasikan tersendiri. Sehingga setiap langkahnya terkawal dan terpantau, “ kata dia.
Peran Hutan Sosial
Hutan mempunyai peranan besar dalam menjaga lingkungan dan mitigasi perubahan iklim. Kawasan juga juga memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar.
Namun, pengelolaan kawasan hutan sejauh ini menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya, terkait laju deforestasi dan degradasi hutan Indonesia.
Deforestasi merupakan perubahan kondisi tutupan lahan kategori hutan menjadi tutupan lahan non hutan. Sedangkan degradasi adalah kondisi penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.
Guna menjaga kelestarian hutan, pemerintah telah meluncurkan program Perhutanan Sosial sejak 2015. Program ini merupakan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses atau izin kelola bagi masyarakat di kawasan hutan.
Program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat mengelola lahan hutan, seperti pemanfaatan kawasan dan komoditas perhutanan hingga kesempatan mendirikan kelompok usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Program perhutanan sosial yang sudah diterapkan, salah satunya yaitu hutan desa di Bujang Raba, Jambi. Dimana area ini merupakan bagian dari skema melindungi hutan untuk penyimpanan karbon. Sejalan dengan program tersebut, masyarakat desa ini pun mendapatkan manfaat dari skema perdagangan karbon atas hutan yang mereka kelola.
Direktur Eksekutif Konservasi Indonesia (WARSI), Rudi Syaf mengatakan skema perhutanan sosial terbukti mampu mendukung upaya mitigas perubahan iklim dan mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution).
“Masyarakat terbukti bisa menjaga hitan sejak 2013-2018 terjadi zero deforestasi, baru pada 2019 turun. Poinnya dengan perhutanan sosial, masyatkat mampu menjaga hutan,” kata Rudi.
Adapun saat ini potensi karbon di Bujang Raba yang dapat dipergangkan totalnya mencapai 370 ribu ton.
“Sampai saat ini yang bisa didapat masyarakt Bujang Raba Rp 2,4 miliar. Ini masih kecil sebab kami masih menampung pembeli individu dengan skema sederhana dan belum skema perdagangan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Program Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menilai Indonesia berperan penting dalam mencapai net zero emisi, meski di satu sisi diperlukan transformasi besar-besaran.
Salah satu program yang bisa dilakukan untuk mendukung target tersebut ialah dengan kampung iklim dengan perhutanan sosial.
Program kampung iklim sudah dikembangkan sejak 2011 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK menargetkan, dalam upaya pengurangan emisi rumah rumah kaca dan dampak perubahan iklim diperlukan sebanyak 20,000 proklim pada 2024.
Pada perhutanan sosial ada inisatif lain, untuk mendorong perekonmian adat dan lokal dan berpartisiapsi dalam pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Inisiatif kami dengan menggabungkan proklim dan perhutanan sosial untuk mendorong kesejahteraan masyarat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Sehingga kontribusinya bisa dilihat sebagai bagian penuruna emisi dan Rumah Kaca,” ujar Nadya.
Adapun lokasi percontontohan program ramah iklim (proklim) saat ini berada di Desa Lampo dan Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Sedangkan menurut studi yang dilakukan pihaknya, kontrubusi perhutanan sosial untuk NDC sektor kehutanan bisa mencapai 34,6%, jika ada percepatan implementasi pada wilayah berisiko deforestasi sedang-tinggi seluas 1,37 hektare.