Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan jumlah pemegang polis asuransi jenis unit link sepanjang tahun 2020.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah memaparkan, pada tahun lalu pemegang polis asuransi unit link berjumlah 4,2 juta. Angka tersebut turun 36 persen dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 6,6 juta pemegang polis.
Dia melanjutkan, penurunan pemegang polis disebabkan Pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat melakukan efisiensi pengeluaran.
Untuk diketahui, produk unit link merupakan produk asuransi yang pemegangnya tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga mendapatkan hasil investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.
Baca Juga: Lahan Diserang Hama Tikus, Mentan Ajak Petani Sukabumi Manfaatkan Asuransi
"Jadi, banyak yang mungkin tak melanjutkan produk ini, akhirnya putus di tengah jalan atau mungkin sudah waktunya jatuh tempo," ujar Ahmad dalam media briefing OJK secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Adapun Ahmad menuturkan, total premi unit link juga mengalami penurunan pada tahun 2020 dari Rp 101,8 triliun menjadi Rp 98,2 triliun.
Hal ini berbanding terbalik dengan klaim, yang mana pemegang polis banyak mengajukan klaim dengan total sebesar Rp 75,9 triliun.
Kendati begitu, Ahmad mencatat total aset perusahaan asuransi jiwa justru mengalami kenaikan menjadi Rp 554 triliun per Februari 2021.
Sementara, aset asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 207 triliun, lalu asuransi wajib sebesar Rp 136 triliun, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 45,18 triliun.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta OJK Evaluasi Produk Asuransi Berbasis Investasi
"Industri asuransi akan sangat terekspose dengan industri di pasar modal, kalau instrumen pasar modal fluktuatif, akan berikan dampak ke asuransi, tetapi semoga ini akan cepat recover dari fluktuasi di pasar modal ini," katanya.