Suara.com - Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya.
Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.
“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash
Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat Kementerian.
Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.
“Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan Kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar Faisol.
Faisol juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat. Tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga antarkementerian. Adanya Kementerian Investasi diharapkan bisa mengatasi hambatan ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDCCash Tersangka Kasus Investasi Ilegal
Agar iklim investasi semakin baik, sejatinya investor juga perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi. Namun menurut Sri, meskipun tidak memiliki kewenangan fiskal, Kementerian Investasi tetap bisa dapat berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik.
Kementerian Investasi bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia.
“Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri.
Mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan investor dinilai Sri sangat perlu dilakukan oleh Kementerian Investasi. Hal ini guna memastikan agar dana yang telah ditanam dapat bertahan sampai implementasi bahkan hingga investor memenuhui target investasinya di tanah air.
Soal stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.
"Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan. Maka itu, Kementerian Investasi diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya," pungkasnya.