Suara.com - Hingga 20 April 2021, stok pupuk subsidi di gudang lini I (produsen) sampai dengan lini IV (kios resmi) mencapai 2,2 juta ton. Jumlah ini dinilai mencukupi untuk kebutuhan selama enam minggu ke depan.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengatakan, stok tersebut lebih dari tiga kali lipat dari stok minimum pemerintah, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di musim tanam ini.
"Kami selalu berusaha memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada, baik Permendag maupun Permentan," katanya, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Untuk membantu kelancaran penyaluran pupuk subsidi, Pupuk Indonesia didukung jaringan distribusi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Di antaranya memiliki sembilan unit pengantongan, enam unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, dan 6.000 lebih truk.
"Selain itu, ada juga 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi," sebut Wijaya.
Pupuk Indonesia juga telah menerapkan teknologi 4.0 dalam pendistribusian pupuk, melalui sistem Distribution Planning and Control System, yang dapat memonitor posisi pengiriman barang, dan memantau stok hingga ke level kios secara real time.
"Sehingga potensi kelangkaan atau kekurangan stok dapat dicegah sejak dini. Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia grup, kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanan kedua ini," imbuhnya.
Wijaya menyatakan, selama enam minggu ke depan, pupuk subsidi sudah didistribusikan ke seluruh Indonesia. Ia berharap, pupuk yang telah terdistribusi dapat mencukupi kebutuhan para petani.
“Kami selalu berusaha memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah. Stok tersebut (berjumlah) dua hingga tiga kali lipat lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Kementan Dorong Petani Kakao Gunungkidul Manfaatkan KUR
Sebagai produsen, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana pada tahun 2021, alokasi pupuk subsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.