Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita salah satu aset milik PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) yakni hotel bernama Goodway Hotel di wilayah Batam.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Hal tersebut diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (20/4/2021).
Dalam informasinya tersebut disebutkan bahwa penyitaan dilakukan Kejagung mulai tanggal 15 April 2021 lalu.
Baca Juga: Dipakai Pertamina, Kapal Tanker Sitaan Kasus Asabri Malah Rusak
"Dengan dilaksanakannya penyitaan aset tetap perseroan, maka dampak hukum terhadap aset tersebut tidak lagi sepenuhnya dikuasai perseroan," sebut perseroan dalam surat keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Ardi Syofyan sebagai Direktur.
Selain itu, dampak kelangsungan usaha perseroan, untuk sementara waktu sampai status hukum aset tersebut dapat dipulihkan maka perseroan tidak bisa mengoperasikan aset tersebut, demikian juga dengan dampak keuangan yang terjadi, sementara perseroan tidak dapat memperoleh penghasilan atas aset tersebut.
Dalam informasi lainnya juga ditegaskan bahwa penyitaan aset tetap tersebut bukan karena kasus hukum yang dihadapi perseroan sebagai badan hukum, akan tetapi merupakan kasus pribadi Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.