Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Jum'at, 16 April 2021 | 21:24 WIB
Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar meminta PT Pertamina memberikan peluang kepada badan usaha milik desa atau BUMDes untuk menjadi mitra Pertamina Shop.

Hal tersebut dikatakan Abdul Halim Iskandar saat memberikan sambutan pada peresmian serah terima Bantuan Program CSR PT Pertamina di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba melalui virtual, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dalam hal ini, BUMDes setempat diberikan kepercayaan untuk mengelola sarana sanitasi yang telah dibangun oleh PT Pertamina di Sekitar Danau Toba.

“Kami berharap ke depan, tidak hanya sarana sanitasi yang akan dikelola oleh BUMDes, tapi BUMDes juga diberi peluang untuk mengelola unit usaha lain yang dikelola Pertamina seperti pertashop,” ujarnya.

Baca Juga: Mendes: Ayo Bersama-sama Imbau Perantau Jangan Mudik Dulu

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, Kementerian Desa PDTT telah memfasilitas pengembangan sebanyak 641 BUMDes Bersama, yang tersebar di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

Menurutnya, beberapa BUMDes Bersama di antaranya juga mendapatkan bantuan fasilitas dari PT Pertamina.

“Informasi yang kami peroleh, bahwa beberapa fasilitas yang dibangun PT Pertamina, itu juga dikelola oleh BUMDes. Oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, meningkatnya perhatian berbagai pihak terhadap BUMDes menjadi pertanda baik bagi pengembangan BUMDes di seluruh Indonesia, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. PP ini sendiri dikeluarkan seiring disahkannya BUMDes sebagai Badan Hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang regulasi turunan Peraturan Pemerintah yang dimaksud,” ungkapnya. 

Baca Juga: Mendes: Saya Imbau Tolong Jangan Mudik, Kirimkan Saja Duitnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI