THR Wajib Dibayar Full, Pengusaha Minta Pemerintah Lihat Kondisi Usaha

Jum'at, 16 April 2021 | 20:03 WIB
THR Wajib Dibayar Full, Pengusaha Minta Pemerintah Lihat Kondisi Usaha
Ilustrasi pekerja proyek (Unsplash/Josue Ramos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung Kamar Dagang dan Industri  meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi perusahaan mengenai kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya secara utuh. 

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, tidak semua perusahaan memiliki kondisi yang sama. Masih ada beberapa masih mencoba bangkit, setelah beroperasi pada masa PPKM.

"Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam," ujar Arsjad dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).

Arsjad menjamin para perusahaan sebenarnya memiliki komitmen untuk membayarkan THR kepada karyawan. 

Baca Juga: Dear Pekerja di Jabar, Lakukan Ini jika Perusahaan Tak Bayar THR

Ia meminta keringan pemerintah untuk melihat kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR tersebut.

"Buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana Setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kadin Ungkap Kenapa Larangan Mudik Sebenarnya Tidak Perlu Diadakan

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI