Suara.com - BPJS Kesehatan membangun kerja sama strategis dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat. Selain untuk mendorong laju angka kepesertaan Program JKN - KIS, kerja sama tersebut juga membidik kepatuhan sejumlah badan usaha di wilayah setempat yang masih perlu dioptimalkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam pertemuannya dengan Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X, DIY, Jumat (16/4/2021).
Ada tiga hal yang rencananya akan dikerjasamakan. Pertama, terkait sharing iuran JKN-KIS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Kedua, ada beberapa badan usaha yang terkadang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga akan membangun sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DI Yogyakarta.
"Ketiga, ini penting, terkait optimalisasi literasi bagi masyarakat DI Yogyakarta agar lebih paham BPJS Kesehatan, konsep gotong royong, dan bagaimana mekanisme memperoleh pelayanan kesehatan. Kami menyediakan Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), bekerja sama dengan kader JKN, hingga memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube dan bahkan Tiktok untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar JKN - KIS. Selain itu juga dalam bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk ke organisasi peserta, komunitas peserta, dan lain sebagainya. Namun proses literasi ini akan lebih maksimal jika dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal, sehingga pesan dapat tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran," papar Ghufron, yang didampingi oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun.
Baca Juga: Cegah Potensi Fraud dalam Klaim Covid-19, Ini Upaya BPJS Kesehatan
Ghufron mengatakan, melalui kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan dan DIY dapat saling membantu dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui supervisi, pengawasan, dan upaya-upaya pendekatan lainnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan, cakupan kepesertaan JKN-KIS di sejumlah wilayah DIY telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), seperti Kabupaten Gunungkidul yang meraih cakupan 95 persen total penduduk setempat yang telah terlindungi Program JKN - KIS.
"Harapan kami, dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat, maka seluruh kabupaten dan kota di DI Yogyakarta bisa segera menyusul menyandang predikat UHC seperti Kabupaten Gunungkidul. Dari DIY, kami juga mengetahui bahwa pengalaman verifikasi data PBI di wilayah ini bagus sekali. Kami harap ini bisa dijadikan model untuk daerah-daerah lainnya," tutur Mundiharno.
Pada kesempatan yang sama, Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa setelah ditandatanganinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi pendukung untuk memuluskan pelaksanaan Program JKN - KIS di lapangan, termasuk dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha, pola penganggaran, literasi, dan hal-hal terkait lainnya.
"Jika nanti sudah ada regulasi pendukung, maka perusahaan-perusahaan swasta di DIY bisa lebih didorong untuk menjadi peserta JKN-KIS. Ada literasi juga yang bisa dilakukan kepada para perusahaan tersebut, bagaimana teknisnya, agar tidak ada kendala saat mendaftarkan pekerjanya ke dalam JKN - KIS. Harapan saya, Program JKN-KIS bisa berjalan dengan semakin baik," ucapnya.
Baca Juga: Optimalisasi Program JKN-KIS, Dirut BPJS Kesehatan Minta RS Lakukan Ini