Aset TMII Rp20 Triliun, Kemenkeu: Optimum Pelayanan Kepada Masyarakat

Jum'at, 16 April 2021 | 17:32 WIB
Aset TMII Rp20 Triliun, Kemenkeu: Optimum Pelayanan Kepada Masyarakat
Sejumlah pengunjung bersantai saat berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset negara. Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Tujuannya, agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat. Administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan ketika menjadi pembicara acara bertema Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Usai Lepas dari Yayasan Harapan Kita, Setneg Tunjuk TWC Buat Kelola TMII?

Masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (4) bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI