Usai Lepas dari Yayasan Harapan Kita, Setneg Tunjuk TWC Buat Kelola TMII?

Jum'at, 16 April 2021 | 17:13 WIB
Usai Lepas dari Yayasan Harapan Kita, Setneg Tunjuk TWC Buat Kelola TMII?
Suasana jelang malam tahun baru di TMII. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YKH), rencananya pengelolaan TMII akan dilakukan oleh pihak yang lebih profesional seperti perusahaan BUMN.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebut, ada pilihan kerja sama dengan pihak yang nantinya akan mengelola TMII.

"Setneg kan bukan ahlinya di bidang wisata, dia akan melakukan kerja sama rencananya dengan BUMN apakah ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), atau TWC (Taman Wisata Candi) nanti akan dilihat, kemungkinan TWC itu. Saya belum terima resmi proposalnya dari Setneg, tapi setidaknya antara itu, mungkin TWC," katanya dalam acara bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (16/4/2021).

Dia bilang nantinya pengelolaan TMII akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP), agar negara bisa mendapatkan manfaat dari BMN itu sendiri.

Baca Juga: Pengelola TMII, Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor PNBP, Kok Bisa?

"Jadi kalau membangun sesuatu tahun ke-30 menjadi barang negara, itu yang akan diperoleh negara dari segi financial-nya ya yang tadi saya bilang kontribusi tetap, profit sharing sama akhir kerja sama menjadi BMN," katanya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemensesneg selaku pemegang aset TMII untuk melakukan perbaikan manajemen.

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan TMII Memang Barang Milik Negara: Bukan Kemarin Sore

Sementara itu, Sekretaris Mensesneg Setya Utama menambahkan, rekomendasi untuk pengambilalihan pengelolaan TMII juga berdasarkan hasil riset dari tim legal Fakultas Hukum UGM dan pemeriksana BPK untuk hasil pemeriksaan tahun 2020.

Rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah pusat, perlu ada perbaikan pengelolaan terhadap aset-aset milik negara, salah satunya TMII," katanya.

Untuk memuluskan proses pengambilalihan pengelolaan TMII ini Pemerintah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mitra baru ditunjuk.

Meski begitu selama proses transisi, pemerintah menjamin bahwa seluruh pegawai TMII tetap bekerja seperti biasa dan pemanfaatan TMII tidak berubah sebagai tempat rekreasi pelebaran budaya Indonesia.

"TMII tetap berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara, seperti yang perannya selama ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI