Sementara itu, Sekretaris Mensesneg Setya Utama menambahkan, rekomendasi untuk pengambilalihan pengelolaan TMII juga berdasarkan hasil riset dari tim legal Fakultas Hukum UGM dan pemeriksana BPK untuk hasil pemeriksaan tahun 2020.
Rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah pusat, perlu ada perbaikan pengelolaan terhadap aset-aset milik negara, salah satunya TMII," katanya.
Untuk memuluskan proses pengambilalihan pengelolaan TMII ini Pemerintah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mitra baru ditunjuk.
Meski begitu selama proses transisi, pemerintah menjamin bahwa seluruh pegawai TMII tetap bekerja seperti biasa dan pemanfaatan TMII tidak berubah sebagai tempat rekreasi pelebaran budaya Indonesia.
"TMII tetap berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara, seperti yang perannya selama ini," katanya.