Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan investigasi terkait kebakaran tangki Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Investigasi itu dilakukan dengan meneliti lokasi kebakaran, serta meminta keterangan PT Pertamina RU VI dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 7-9 April 2021.
Anggota ORI Hery Susanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, diketahui ada keluhan masyarakat sebelum terjadinya kebakaran, tapi tidak direspons oleh Pertamina.
Tidak ada pula keterbukaan informasi mengenai kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Baca Juga: Satu Orang Korban Kilang Minyak Meninggal Usai Jalani Perawatan di RS
Hery Susanto mengatakan, sebelum peristiwa terbakarnya tangki pada Minggu 28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan sudah mencium bau menyengat dari kilang Pertamina.
“Namun keluhan warga tidak digubris Pertamina sehingga warga emosi dan terjadi aksi lempar ke kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” kata Hery dalam konferensi pers daring di Kantor Ombudsman RI, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, ORI menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Data menunjukkan peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar, dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa, yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim Polri.
Baca Juga: Update Terkini Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Polisi Periksa 52 Orang
“Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7 persen dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” imbuh Hery.
Upaya penanggulangan yang telah dilakukan di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi.
Dalam SK tersebut, BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian. Sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bertugas mendata rumah warga yang rusak.
Kemudian Dinas Sosial Kabupaten Indramayu membantu BPBD. Sementara PT Pertamina membantu bidang logistik.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberikan saran kepada PT Pertamina dan PT KPI yakni untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab kebakaran.
Hasil investigasi itu, kata dia, harus disampaikan PT Pertamina secara transparan kepada publik, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hery.
Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran agar PT Pertamina dan PT KPI segera mengoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal.
“PT Pertamina bersama BPBD agar memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisir korban jiwa. Kemudian perlu meningkatkan early wearning system di sekitar lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” terang Hery.
Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di samping memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi.
Selanjutnya, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak Pertamina.
Pemkab Indramayu bersama dengan PT Pertamina dan PT KPI agar menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu.
Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.
"Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu. Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” pungkas Hery Susanto