Pengusaha Kapal Ferry Tak Permasalahkan Larangan Operasional Transportasi

Rabu, 14 April 2021 | 18:51 WIB
Pengusaha Kapal Ferry Tak Permasalahkan Larangan Operasional Transportasi
Ilustrasi kapal Feri. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha Kapal Ferry yang tergabung dalam Indonesian National Ferryowners Association (INFA) menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang pengoperasian angkutan umum pada 6-17 Mei mendatang.

Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo, tak mempermasalahkan kebijakan larangan dari pemerintah tersebut. Ia menyebut angkutan penyeberangan masih dapat beraktifitas, karena masih dapat beroperasi melayani angkutan logistik atau barang guna menjaga pasokan barang di berbagai daerah.

"Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan," ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Eddy melanjutkan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada tanggal 6-17 Mei 2021 di empat pelabuhan utama yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Baca Juga: Gibran Sebut Tak akan Mempersulit Warga yang Mudik ke Kota Solo

Dengan demikian penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual, yang akan lebih dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak.

"Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

Baca Juga: Janji Tak Tilang Pemudik Bandel, Kakorlantas: Kami Cuma Minta Putar Balik

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI