Suara.com - Asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan merasa senang adanya penyesuaian tarif Lift on Lift ( Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage) yang mulai berlaku di Tanjung Priok pada 15 April 2021.
Selain perubahan tarifnya relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya di tahun 2020 Febuari lalu.
Ketua Umum BPP GINSI, Capt. Subandi mengatakan, pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok.
Menurutnya, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000 per bok yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600 persen, bukan lagi 900 persen.
Baca Juga: Mulai Besok Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Ini Besarannya
"GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," ujar Capt. Subandi di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Sementara, Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengungkapkan bahwa asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.
"ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," kata Adil.
Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai besok atau 15 April 2021.
Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).
Baca Juga: Pelindo IV Lakukan Perbaikan Pelayanan Terminal di Makassar
IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan, tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285.500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85 ribu/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75 ribu per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.