Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang telah menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Para saksi yang dipanggil yakni dua pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman dan M. Ardi. Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sari Pudjiastuti serta karyawan swasta Herman Junus.
Keempat saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin.
"Kami periksa empat saksi ini untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021)
Baca Juga: OTT Diduga Kerap Bocor, Mantan Jubir: KPK Semakin Terpuruk!
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.