Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih investasi dan financial technology (fintech). Pasalnya, selama pandemi Covid-19, OJK menemukan banyak kasus investasi dan fintech ilegal.
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan, situasi pandemi banyak dimanfaatkan sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
"Di antaranya melakukan penawaran produk investasi atau usaha fintech ilegal. Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan juga gadai ilegal pada masa pandemi justru marak terjadinya. Dan itu di berbagai wilayah Indonesia," ujar Tirta dalam webinar, Selasa (13/2/2021).
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mencatat sepanjang 2020 sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal telah ditutup.
Baca Juga: OJK Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19
SWI juga menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal pada tahun 2020, kemudian menutup 92 gadai ilegal.
"Kami bersama SWI selalu memberikan warning, sosialisasi, memberikan nomor kontak untuk bertanya, tetapi sangat disesalkan masih banyak masyarakat yang percaya dengan tawaran-tawaran investasi ilegal," kata Tirta.
Tirta menuturkan terdapat beberapa alasan yang membuat kegiatan investasi dan fintech online masih beroperasi.
Salah satunya, dari sisi masyarakat yang secara umum memang tingkat literasi atau pemahaman keuangannya relatif rendah, hanya 38 persen, sedangkan tingkat inklusi sudah 76 persen.
"Mereka umumnya tidak memahami ada beberapa konsep, yaitu konsep underlying investasi. Mereka tidak paham sebenarnya uang mereka itu sebenarnya diinvestasikan dimana. Mereka percaya hanya dengan website atau transaksi virtual," kata dia.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Banyak Tawaran Investasi Bodong Betebaran, Kenali 5 Cirinya