Luhut Minta KPK Awasi Belanja TKDN yang Nilainya Capai Ribuan Triliun

Selasa, 13 April 2021 | 17:34 WIB
Luhut Minta KPK Awasi Belanja TKDN yang Nilainya Capai Ribuan Triliun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Rakernas BPPT (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengawasi proses pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Luhut beralasan anggaran yang dibutuhkan dalam proyek TKDN mencapai ribuan triliun, sehingga perlu ada pengawasan.

"TKDN itu kita punya belanja modal belanja barang itu Rp1.300 triliun satu tahun. Dari Rp1.300 kami identifikasi ada 45 item besar yang nilainya kira-kira 34 miliar dolar dan itu kita impor hampir semua," ucap Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2021, secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Luhut melanjutkan, ternyata setelah dihitung kembali sebenarnya ada 17 item yang dapat diproduksi di dalam negeri. Barang tersebut senilai mencapai 17  miliar dolar AS atau setara dengan Rp 225 triliun.

Baca Juga: Lakukan Pencegahan Korupsi di Jawa Tengah, KPK Apresiasi Ganjar Pranowo

Menurutnya, anggaran tersebut dapat diinvestasikan dan dibelanjakan pada produk lokal yang dapat berujung pada penyerapan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara melalui setoran pajak.

"Sekarang kami sisir lagi ada 17 item yang itu ternyata bisa kita buat di dalam negeri dan itu nilainya Rp17 miliar dolar dan itu sama dengan Rp225 triliun," katanya.

Adapun, Luhut meminta KPK agar ikut mengawasi pengadaan TKDN tersebut khususnya untuk pencegahan tindak korupsi.

Tidak hanya tentang TKDN, Luhut meminta lembaga antirasuah tersebut untuk ikut aktif mengawasi dan melakukan upaya pencegahan korupsi di sejumlah proyek besar di Indonesia.

"KPK harus lebih kokoh KPK, enggak boleh jadi alat politik, tidak boleh juga jadi alat kekuasan, KPK hanya melaksanakan tugas paling utama 3 pengawasan kunci, kemudian pencegahan dan penindakan, pencegahan ini menjadi faktor penting jangan penindakan saja yang menonjol pencegahannya kurang," pungkasnya. 

Baca Juga: Rumah Bos PT PKN di Makassar Digeledah KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI