OJK Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 15:37 WIB
OJK Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (Antara Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri.

Selama pandemi OJK juga secara bersamaan juga melakukan pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan.

M Nafan Aji Gusta Utama, Analis Binaartha Parama Sekuritas, mengatakan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

Dia mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

Baca Juga: Kredit Masih Minus 2 Persen, Bos OJK: Kreditor Besar Belum Pulih

“Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” kata Nafan, Selasa (13/4/2021).

Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal domestik.

Melindungi Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19, antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu.

Kemudian, OJK juga memberlakukan asymmetric auto rejection and trading halt 30 menit untuk penurunan 5% yang berhasil mencegah kejatuhan harga saham, terutama melindungi pasar dari aksi spekulan.

Baca Juga: Jadi Penggerak Program Inklusi Terbaik, Jateng Terima Tiga Piala dari OJK

Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhasil menggerakkan IHSG.

OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit (POJK 11/2020) untuk memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dari pasar modal, pergerakan pasar saham kembali stabil dan menguat. IHSG kini telah berada di atas level 6.000 (6 April 2021 ditutup 6.002,77, naik 0,40% ytd) setelah menyentuh titik terendah di 24 Maret 2020 yaitu 3.937,6.

Hasilnya, penguatan IHSG yang didukung oleh jumlah investor ritel dan transaksi ritel pasar modal terus meningkat. Jumlah investor naik 77,6% yoy di Februari 2021 menjadi 4,51 juta investor. Sebanyak 99% dari jumlah tersebut adalah investor ritel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI