Suara.com - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri.
Selama pandemi OJK juga secara bersamaan juga melakukan pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan.
M Nafan Aji Gusta Utama, Analis Binaartha Parama Sekuritas, mengatakan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.
Dia mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.
“Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” kata Nafan, Selasa (13/4/2021).
Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal domestik.
Melindungi Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19, antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu.
Kemudian, OJK juga memberlakukan asymmetric auto rejection and trading halt 30 menit untuk penurunan 5% yang berhasil mencegah kejatuhan harga saham, terutama melindungi pasar dari aksi spekulan.
Baca Juga: Kredit Masih Minus 2 Persen, Bos OJK: Kreditor Besar Belum Pulih
Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhasil menggerakkan IHSG.