Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi

Selasa, 13 April 2021 | 12:08 WIB
Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan praktik korupsi yang terus menerus terjadi di Indonesia telah menghambat investasi untuk masuk ke tanah air.

Tak hanya itu, perilaku tak terpuji ini juga menyulitkan ekonomi Indonesia terbang tinggi, hal inilah yang membuat pemerintah kesulitan untuk membuka lapangan pekerjaan.

"Praktek korupsi terbukti menghmabt laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," kata Airlangga dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2021, secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Maka dari itu, untuk menjawab tantangan itu pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang diklaim Airlangga lebih transapran dalam proses perizinan investasi.

Baca Juga: Cara Sri Mulyani Jauhi Kemenkeu dari Praktik Korupsi

"UU Cipta Kerja dukung proses perizinan yang transapran dan akuntabel dan perdaganagn tata niaga berbasis neraca komoditas," ucapnya.

Tak hanya itu kata dia sejumlah kebijakan pemerintah telah fokus pada upaya pencegahan korupsi salah satunya kebijakan One map policy di lingkungan tata ruang.

"Kita ketahui bersama para pemangku kepentingan gunakan peta berbeda beda jadi timbulkan permasalahan sengketa tanah dan pelaksnaan pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang," katanya.

Sejak diluncurkan 2018 kebijakan satu peta lanjut Airlangga telah menyediakan satu peta referensi geospasial gunakan satu standar, satu basis data, satu geo portal dengan ketelitian yang sama.

"Peta skala 1:50.000 jadi bisa berikan kepastian yang terukur sebagia referensi pembangunan dan kebijakan," pungkasnya.

Baca Juga: Moeldoko: Jokowi Selalu Mengulang-ulang, Ingatkan Menteri Agar Tak Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI