Citilink Tetap Terbang di Masa Larangan Mudik, Tapi untuk Kargo

Selasa, 13 April 2021 | 11:11 WIB
Citilink Tetap Terbang di Masa Larangan Mudik, Tapi untuk Kargo
Pesawat Citilink. (citilink.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Citilink Indonesia bakal tetap mengoperasikan penerbangannya selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Namun operasional itu tidak melayani penumpang secara komersial, melainkan untuk penerbangan kargo dan untuk masyarakat tertentu.

"Kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik dan melayani masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan," ujar VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Dalam hal ini, Citilink mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid 19 yang salah satunya melakui larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Maskapai Citilink Tetap Layani Penerbangan Domestik Pada 6-17 Mei 2021

Citilink juga berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Maskapai Citilink Jajal Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI