Suara.com - Pemerintah mengingatkan kalangan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri tahun ini dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Lantas bagaimana dengan pengusaha yang tetap 'bandel', tidak membayarkan THR pekerjanya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha yang tidak membayar THR pekerja/buruhnya tahun ini bakal dikenal sanksi tegas.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa; pertama teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan sanksi yang akan di dapat sebagai berikut; Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Baca Juga: Sepekan Jelang Lebaran 2021, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Karyawan
Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan THR Dibayarkan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah