Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 untuk dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mensukseskan instruksi ini, pemerintah akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021, yang akan mengawasi pemberian THR ini.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (12/4/2021).
Untuk itu lanjut Ida, keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR ini sangat penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," katanya.
Ida pun menuturkan bagi pengusaha yang belum mampu untuk melakukan pemberian THR kepada pekerjanya, diharapkan ada komunikasi lebih lanjut kepada para pekerja, sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," katanya.
Dirinya pun menegaskan kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha bayar THR 2021 dengan besaran sesuai UU dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk kasih kepastian hukum dan koordinasi pemda dan pempus, maka diminta kepala pemda untuk rekomendasikan dinas ketenagakerjaan dan laporkan ke Kementerian Ketenagerkerjaan," pungkasnya.
Baca Juga: Bandel! Ternyata Banyak Perusahaan Nunggak THR Karyawan Lebaran Tahun Lalu