Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sebanyak 13 perusahaan belum melunasi THR mereka.
"Dari 13 perusahaan masih belum dilunasi karena dicicil pada 2020," ungkap Said dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (11/4/2021).
Said mengungkapkan dari 13 perusahaan tersebut sebanyak 1.487 karyawan terimbas tidak mendapatkan THR sepanjang tahun lalu hal tersebut diketahui dari laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Baca Juga: Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
"Catatan di SPN yang sampai belum lunas mencicil mencakup 1.487 karyawan, pekerja, yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil belum lunas," ungkap Said.
Dari data yang diungkapkan SPN, lanjut Said perusahaan yang belum melunasi THR-nya juga ada yang berasal dari Jakarta.
Kemudian di Banten, ada perusahaan yang sampai saat ini baru membayar THR karyawan tahun 2020 sebesar Rp250.000.
“Di Jakarta saja yang masih ngutang nunggak THR 2020 itu ada, THR-nya dibayar 75 persen, dicicil belum lunas,” ujarnya.
Iqbal sangat menyayangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR tersebut.
Baca Juga: Apa Kabar THR Lebaran 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
“Faktanya kami belum terima satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker," pungkasnya.