Suara.com - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menyikapi adanya pertauran baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP.
Baca Juga: Setahun Nganggur, Momen Perempuan Dipanggil Wawancara Kerja Bikin Haru
Salah satunya termasuk PP Nomor 37/2021 yang berlangsung pada Hari Selasa (6/4/2021) dikamas dengan Talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama.
Langkah itu untuk memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.
Pada kesempatan yang sama, saat menjadi narasumber sosialisasi PP No 37/2021 ini, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021: Sucofindo Cari Lulusan S1 Semua Jurusan
Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.
Romie Erfianto, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.