Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek

Jum'at, 09 April 2021 | 16:00 WIB
Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek
Kerjasama BPJamsostek dengan Kementerian PDT. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Genap seminggu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDes juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021).

Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Iskandar dalam sambutannya mengatakan, ia mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini menjadi hari yang baik, karena menjelang Bulan Ramadan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya mereka, tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Ia menambahkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN. Pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: BPJamsostek Gelar Vaksinasi Tahap Kedua untuk 2.766 Karyawan

Penandatanganan ini, selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI