Suara.com - Undang-undang perbenihan yang mengkriminalisasi petani atas penggunaan beragam tanaman diyakini berpotensi mengancam keamanan pangan. Aktivis pangan pun menyerukan dikembalikannya hak petani atas benih dan tanaman.
Selama ribuan tahun manusia bercocok tanam, sifat intrinsik benih (kemampuan mereproduksi diri sendiri) mencegahnya untuk mudah dikomodifikasi.
Benih dapat dengan bebas dipertukarkan dan dibagikan. Namun, semua itu berubah pada tahun 1990-an ketika undang-undang yang bertujuan melindungi tanaman hasil rekayasa hayati baru diperkenalkan.
Saat ini empat perusahaan, yakni Bayer, Corteva, ChemChina, dan Limagrain mengendalikan lebih dari 50% benih dunia.
Monopoli yang mengejutkan ini mendominasi pasokan pangan global.
"Kontrol atas benih adalah kontrol atas persediaan makanan. Pertanyaan tentang siapa yang menghasilkan varietas tanaman baru sangat penting bagi masa depan kita semua," kata Jack Kloppenburg, sosiolog pedesaan dan profesor di Universitas Wisconsin-Madison.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, 75% varietas tanaman dunia menghilang antara tahun 1900 dan 2000.
Kekayaan tanaman yang diadaptasi secara lokal digantikan oleh varietas standar. Para ahli memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi ketahanan pangan, terutama saat planet memanas.
Kontrol ketat atas tanaman
Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi
Produsen utama benih hasil rekayasa genetika dan rekayasa hayati, seperti Bayer dan Corteva, sangat membatasi petani dalam menggunakan varietas yang mereka jual.