Suara.com - Undang-undang perbenihan yang mengkriminalisasi petani atas penggunaan beragam tanaman diyakini berpotensi mengancam keamanan pangan. Aktivis pangan pun menyerukan dikembalikannya hak petani atas benih dan tanaman.
Selama ribuan tahun manusia bercocok tanam, sifat intrinsik benih (kemampuan mereproduksi diri sendiri) mencegahnya untuk mudah dikomodifikasi.
Benih dapat dengan bebas dipertukarkan dan dibagikan. Namun, semua itu berubah pada tahun 1990-an ketika undang-undang yang bertujuan melindungi tanaman hasil rekayasa hayati baru diperkenalkan.
Saat ini empat perusahaan, yakni Bayer, Corteva, ChemChina, dan Limagrain mengendalikan lebih dari 50% benih dunia.
Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi
Monopoli yang mengejutkan ini mendominasi pasokan pangan global.
"Kontrol atas benih adalah kontrol atas persediaan makanan. Pertanyaan tentang siapa yang menghasilkan varietas tanaman baru sangat penting bagi masa depan kita semua," kata Jack Kloppenburg, sosiolog pedesaan dan profesor di Universitas Wisconsin-Madison.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, 75% varietas tanaman dunia menghilang antara tahun 1900 dan 2000.
Kekayaan tanaman yang diadaptasi secara lokal digantikan oleh varietas standar. Para ahli memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi ketahanan pangan, terutama saat planet memanas.
Kontrol ketat atas tanaman
Baca Juga: Terbukti Sebabkan Listeria, Kementan Musnahkan Jamur Enoki di Indonesia
Produsen utama benih hasil rekayasa genetika dan rekayasa hayati, seperti Bayer dan Corteva, sangat membatasi petani dalam menggunakan varietas yang mereka jual.
Biasanya, pembeli harus menandatangani perjanjian yang melarang mereka menyimpan benih dari hasil panennya untuk ditukar atau disebarkan kembali pada tahun berikutnya.
Sebagian besar negara hanya mengizinkan hak paten (hak kepemilikan eksklusif) pada benih hasil rekayasa genetika.
Namun, varietas tanaman lain juga dapat dikontrol secara ketat oleh undang-undang kekayaan intelektual lainnya yang disebut Perlindungan Varietas Tanaman.
Organisasi Perdagangan Dunia mewajibkan negara-negara anggota untuk memiliki sejenis undang-undang yang melindungi varietas tanaman.
Semakin banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan ini dengan mendaftar ke Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman (UPOV), yang bertujuan untuk membatasi produksi, penjualan, dan pertukaran benih.
"Artinya, mereka dapat mengontrol beberapa varietas untuk dikomersialkan dan bisa mendapatkan laba atas investasi yang mereka buat - karena butuh waktu hingga 10 atau 15 tahun untuk mengembangkan varietas baru," kata Peter Button, Wakil Sekretaris Jenderal UPOV.
Untuk memenuhi kriteria UPOV, benih komersial harus berbeda secara genetik, harus seragam, dan stabil.
Kebanyakan benih biasa tidak masuk dalam kategori ini. Selain Perlindungan Varietas Tanaman, undang-undang pemasaran benih di banyak negara melarang penjualan benih yang belum disertifikasi.
Satu-satunya pilihan legal adalah dengan membeli benih dari perusahaan agribisnis, yang artinya semakin banyak sumber makanan dunia bergantung pada keragaman genetik yang terbatas dan sedikit.
‘Pertanian neokolonial’
Tidak ada kewajiban secara hukum untuk bergabung dengan UPOV. Namun, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Jepang, serta negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk di antara negara-negara yang menggunakan perjanjian perdagangan bilateral dan regional untuk menekan negara-negara di Dunia Selatan, seperti Zimbabwe dan India, untuk bergabung.
Sejumlah kritikus menyoroti pemberlakuan aturan seragam pada skala global.
"Kami melihat ini sebagai neokolonialisme yang menghancurkan mata pencaharian dan lingkungan kami," kata Mariam Mayet, Direktur Pusat Keanekaragaman Hayati Afrika di Afrika Selatan.
"Biarkan orang-orang menafkahi diri mereka sendiri"
Mayet menyerukan pengecualian terhadap undang-undang benih untuk memungkinkan otonomi petani melestarikan pertanian pribumi yang merupakan "landasan untuk memastikan integritas ekologi, keberlanjutan alam, keanekaragaman hayati, lanskap, dan ekosistem."
Di seluruh dunia, gerakan kedaulatan pangan seperti La Via Campesina transnasional, Aliansi Pertanian Berkelanjutan dan Holistik di India, Jaringan Dunia Ketiga di Asia Tenggara, dan Let's Liberate Diversity! di Eropa, mengadvokasi jaringan benih yang memungkinkan petani dan komunitas melewati perusahaan agribisnis raksasa dan mengelola benih dengan cara mereka sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh sosiolog pedesaan Jack Kloppenburg selama enam tahun terakhir, yang telah mengemas benih dan mengirimkannya ke petani melalui Open Source Seed Initiative (OSSI).
Setiap paket benih OSSI memuat pernyataan yang berbunyi: "Dengan membuka paket ini, Anda berjanji bahwa Anda tidak akan membatasi penggunaan benih ini dan turunannya oleh orang lain dengan paten, lisensi, atau cara lain apa pun.
Anda berjanji bahwa jika Anda mentransfer benih atau turunannya, Anda akan mengakui sumber benih ini."
Kloppenburg mengakui bahwa model OSSI tidak sempurna, lantaran benih yang disebarkan tidak dilindungi hukum, mereka rentan terhadap perampasan oleh kepentingan komersial.
Namun, ia percaya langkah ini sebagai cara berbagi untuk kebaikan bersama. (ha/gtp)