Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyiapkan sarana transportasi dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Termasuk, pada sarana tranportasi kereta jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia pada periode tersebut.
"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam konferensi pers yang ditulis Jumat (9/4/2021).
Kendati begitu, Danto melanjutkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucap dia.
Namun, beberapa perjalanan tetap dikecualikan dalam masa larangan mudik. Adapun, yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit yang harus seizin Dirjen Perkeretaapian.
"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah jawa dan Sumatera, kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik
Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.