Pariwisata Kerap Dituding Biang Kerok Penyebaran Covid, Pengusaha Protes

Kamis, 08 April 2021 | 14:46 WIB
Pariwisata Kerap Dituding Biang Kerok Penyebaran Covid, Pengusaha Protes
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memprotes kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dicetuskan oleh pemerintah.

Apindo menilai kebijakan ini tak adil bagi sektor pariwisata karena penerapannya di pukul rata di semua wilayah yang menerapkan PPKM mikro.

"Kita berharap kebijakan PPKM mikro itu dijalankan secara konsisten, jadi tidak disamaratakan. Kita selalu ada miss leading ketika kita bicara positive rate (angka penularan) meningkat saat long weekend, sebetulnya parameternya itu kurang tepat," kata Hariyadi dalam sebuah webinar, Kamis (7/4/2021).

Hariyadi menilai ada kesalahan penghitungan positive rate ketika berbarengan dengan adanya hari long weekend, dimana kata dia seharusnya penghitungannya jumlah kasus positif dibagi dengan jumlah testing hari itu.

Baca Juga: Banyak Pengusaha Naungan Apindo Kesulitan Bayar Utang ke Bank

"Tapi kan saat long weekend jumlah testing berkurang, makanya setelah long weekend ini seolah-olah angka positive ratenya meningkat," papar Hariyadi.

Alhasil kata dia ada kecenderungan pemikiran setiap kali ada long weekend dan masyarakat melakukan liburan, angka positive ratenya meningkat. Sehingga pemerintah menilai di wilayah tersebut perlu dilakukan PPKM mikro.

"Mungkin ini jadi perhatian pemerintah mulai berani melonggarkan sedikit untuk pariwisata, beda dengan kegiatan manufaktur yang memproduksi barang, tapi kalau pariwisata kan terkait pergerakan orang, jadi (ekonomi) akan sulit jalan kalau tanpa ada pergerakan," katanya.

Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total 20 provinsi menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI