Banyak Pengusaha Naungan Apindo Kesulitan Bayar Utang ke Bank

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Banyak Pengusaha Naungan Apindo Kesulitan Bayar Utang ke Bank
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Ria Rizki)

60 persen pengusaha yang dibawah naungan Apindo mengaku kesulitan untuk membayar pinjaman mereka di perbankan.

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut, akibat adanya pandemi Covid-19 hampir 60 persen pengusaha yang dibawah naungan Apindo mengaku kesulitan untuk membayar pinjaman mereka di perbankan.

Hal tersebut diketahui dari survei terbatas yang dilakukan Apindo kepada sekitar 600 koresponden.

"Rata-rata pengusaha kelas menengah itu punya pinjaman di bank, dan mereka itu menyatakan bahwa sekitar 59 persen atau 60 persen mengalami kesulitan membayar utang," ucap Hariyadi dalam webinar, Kamis (7/4/2021).

Sehingga kata Hariyadi hampir seluruh pengusaha ini mengajukan program restrukturisasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu mereka menghadapi kondisi yang sulit ini.

Baca Juga: Usut Kasus Gubernur Rohidin Mersyah, KPK Periksa Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Hari Ini

Tak hanya itu, kata dia para pengusaha juga memanfaatkan sejumlah insentif fiskal yang diterbitkan pemerintah seperti halnya keringanan pembayaran bunga kredit.

"Intinya semua (pengusaha) ini meminta penundaan pembayaran pokok, cicilan dan keringan bunga," katanya.

Tak sampai disitu, kata Hariyadi para pengusaha juga memanfaatkan stimulus insentif perpajakan. Dari berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, rata-rata pengusaha memanfaatkan insentif PPh 21 dan pengurangan angsuran PPh 25.

Hariyadi pun mengungkapkan bahwa hampir 50 persen omset para pengusaha ini anjlok akibat adanya pandemi Covid-19, hal inilah yang membuat para pengusaha sulit untuk mengatur cash flow mereka, hingga sulit untuk membayar pinjaman mereka di perbankan.

Alhasil untuk mensiasati kondisi ini banyak pengusaha yang melakukan efisiensi secara besar-besaran dan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Konsisten Dukung PMI dan Diaspora, Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi di 2024 Tembus Rp 2 Triliun