Suara.com - Pemerintah mulai tahun 2022 berencana akan mulai merubah skema pemberian subsidi LPG 3 Kg bagi masyarakat miskin, pasalnya selama ini pemberian subsidi LPG banyak yang tidak tepat sasaran.
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, perubahan skema ini nantinya akan bersifat tertutup bukan terbuka yang seperti dilakukan sekarang ini.
"LPG misalnya, diarahkan ke perlindungan sosial. Harapannya, ini bisa kita lakukan 2022," kata Febri saat rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Asal tahu saja saat ini skema pemberian subsidi LPG dilakukan dengan cara terbuka, artinya pemberian subsidi dilakukan pada objeknya langsung yakni LPG 3 Kg, sehingga masyarakat miskin maupun mampu dapat mengakses pemberian subsidi tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG 3 Kg jadi 12 Kg
Lain halnya dengan sistem tertutup, nantinya pemberian subsidi langsung diberikan kepada sang penerima masyarakat miskin yang terdapat dalam program perlindungan sosial.
Febrio mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan porsi subsidi cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni mencapai 20%. Namun menurutnya, subsidi berbasis komoditas menciptakan ketidaktepatan sasaran.
Dari data yang ia miliki sebanyak 36 persen dari kelompok miskin telah menikmati subsidi LPG 3 kg. Sementara kelompok 40 persen atas ada sebanyak 39,5 persen yang menikmati, artinya lebih banyak masyarakat mampu yang lebih menikmati. Sehingga pemerintah menganggap ini sebuah ketidakadilan.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan," katanya.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 7 M, Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG 3 Kg jadi 12 Kg