Suara.com - Skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Keputusan akan akan disampaikan melalui rapat pleno Tripnas.
“Sekarang sedang dibahas di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker, Ida Fauziyah, usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripas, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Depenas, sehingga diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Semua Pihak Promosikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun begitu, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Kemnaker Bakal Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor Papua
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," katanya.