Suara.com - Masyarakat terdampak pandemi dipastikan akan tetap menerima bantuan pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun provisi dan kabupaten/kota, dalam bentuk yang berbeda. Bantuan Sosial Tunai (BST) sendiri, yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditargetkan sampai April 2021.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, komitmen pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi terus berlanjut, meski BST hanya sampai April 2021.
Adapun bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi yang masih belanjut adalah Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.
Dengan kebijakan new normal, masyarakat mendapat kelonggaran untuk bergerak, termasuk untuk mencari nafkah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Berkat PKH dari Kemensos, Penghasilan Jutaan Rupiah Kini Jadi Miliknya
“Sekarang ini juga ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Nanti masih bisa (mendapatkan bantuan dari Kemensos) BPNT,” katanya, Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Mensos menambahkan, BST memang merupakan kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk membantu meringankan masyarakat terdampak pandemi melalui skema perlindungan sosial. BST sampai April 2021 sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.
Meski demikian, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” katanya.
Dalam kaitan tersebut, Risma menekankan kembali bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran. Kemensos masih menunggu kesesuaian data penerima bantuan daerah daerah, sebelum bantuan yang ada disalurkan.
Baca Juga: Selama Maret 2021, Kemensos telah Salurkan Bantuan dalam Beberapa Tahap
“Kami menunggu kesesuaian data dari daerah. Soal data kami kembalikan, karena masih ada yang belum dipadankan dengan NIK,” kata Mensos.
Jika belum ada pemadanan data dengan NIK, maka Kemensos belum bisa menyalurkan bantuan ke daerah.
“Kami tidak bisa menyalurkan ke daerah, kalau data tidak betul. Selain belum padan dengan NIK, juga ada data ganda. Kami juga tidak bisa mencoret, karena yang tahu persis kan daerah. Makanya data yang ada dikembalikan ke daerah,” katanya.
Mensos memastikan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, tidak ingin hal tersebut terjadi.
“Karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Lagipula kan ada yang meninggal, misalnya. Jadi banyak yang mengajukan baru,” katanya. Terkait dengan hal tersebut, Kemensos terus melakukan evaluasi terus.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kemensos bekerja intensif meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mensos memimpin langsung pertemuan berkala yang melibatkan pihak terkait untuk melakukan audit dan kajian terhadap DTKS.
Risma menyatakan, langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan sosial (bansos) bisa tersalurkan secara tepat sasaran. Kemensos melakukan kajian dan audit untuk memastikan DTKS makin akurat. Apalagi DTKS sebagai data induk bagi seluruh program bansos di Indonesia, tepat sasaran.
Pada 2021, Kemensos menerima penugasan dari negara untuk melanjutkan 3 jenis bantuan tunai, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Kemudian Program Sembako/BPNT dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari - Desember 2021 melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.
Dan yang ketiga adalah BST dengan anggaran Rp12 triliun menyasar 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan, selama 4 bulan (Januari – April 2021). Penyaluran dilakukan melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN dan agen yang ditunjuk dengan indeks Rp300.000/bulan/KPM.