Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru.
Awalnya, kebijakan itu menyasar pada jenis kendaraan segmen mobil dengan berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc dan kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.
Namun kini, Sri Mulyani membolehkan segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapatkan diskon PPnBM.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan diskon PPnBM jika membeli Innova hingga Fortuner.
Baca Juga: Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalan keterangannya yang ditulis, Jumat (2/4/2021).
Skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021.
Kemudian, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku, Ini Daftar Produk Toyota Terlaris