PMI Maret Sentuh Level 53,2, Menperin: Jerih Payah Pelaku Industri

Kamis, 01 April 2021 | 18:35 WIB
PMI Maret Sentuh Level 53,2, Menperin: Jerih Payah Pelaku Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Tokyo, Rabu (10/3/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri pengolahan nonmigas di tanah air makin menunjukkan peningkatan menuju pemulihan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021 ini. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang berada di level 53,2.

Angka tersebut meningkat sebesar 2,3 poin dari Februari 2021 yang sebesar 50,9. Peningkatan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

“Ini hasil jerih payah para pelaku industri, sedangkan kami di pemerintah all out untuk support mereka. Terbukti, selama 5 bulan berturut-turut, PMI Indonesia menunjukkan ekspansi, kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasamita di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Ia menuturkan, ketika pandemi Covid-19 menghantam perekonomian tanah air, pemerintah menggodok kebijakan dan stimulus untuk membangkitkan gairah pelaku usaha. Di tengah masa-masa sulit, kenaikan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa rebound-nya ekonomi Indonesia akan semakin cepat, ungkapnya.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Pemanfaatan Mobil Listrik untuk Wisata Ramah Lingkungan

Menperin menambahkan, di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki performa paling baik selama 5 bulan terakhir. Diharapkan, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.

Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus agar sektor manufaktur cepat ekspansif dan terus menunjukkan pertumbuhan positif.  Salah satunya melalui insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini terbukti meningkatkan confidence para pelaku industri dan mendorong daya beli masyarakat, papar Agus.

Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kebijakan tersebut juga akan diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc mulai 1 April ini. 

Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 CC, yaitu sekitar 140% dari penjualan bulan Februari 2021.

“Dengan penerapan kebijakan relaksasi PPnBM-DTP, kinerja produksi kendaraan roda empat atau lebih pada periode Januari-Februari 2021, tercatat sebesar 152 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 102 ribu unit untuk periode yang sama” jelas Menperin. 

Baca Juga: Ambisi Kemenperin: Indonesia Produksi 600.000 Mobil Listrik di 2030

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI