Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021.
Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen
“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ungkap Neilmaldrin dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).
Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.