Suara.com - Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku industri perikanan.
Salah satunya terkait isu rencana pengalihan pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) ke Direktorat lain di KKP.
Namun demikian, keresahan yang ditengarai akan menggelayuti sejumlah pelaku industri perikanan nasional ditepis oleh Kris Budiharjo, Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi).
Menurut Kris, pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada.
Baca Juga: Diejek Kecentilan Usai Tak Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Bereaksi
Selain itu, berdasarkan pengalaman yang ada, pembentukan badan baru minimal membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa berjalan efektif. Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian.
Oleh karena itu, Kris pun mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa di masa peralihan yang bisa menimbulkan perbedaan budaya dan kesatuan kerja antara direktorat dengan badan sehingga disinyalir semakin keresahan pengusaha.
“Pertahankan BKIPM (yang memiliki SDM berkompeten serta infastruktur di 34 provinsi) dengan memisahkan fungsi karantina secara perlahan. Atau bahkan menggabungkan PDS ke dalam BIPM sehingga menjadi Badan Inspektorat Peningkatan Mutu dan Daya Saing sambil menunggu terbentukanya KHIT,” kata Kris ditulis Kamis (1/4/2021).
Wacana penggabungan BKIPM dengan PDS menjadi suatu keniscayaan di tengah upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan nasional.
Apalagi jika mengacu ke regulasi perikanan dunia yang hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) terkait ekspor impor komoditas.
Baca Juga: KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 4 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
HACCP merupakan suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu, tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Di Indonesia, industri harus mengantongi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) terlebih dahulu, sebelum mendapatkan HACCP. Selama SKP belum jadi, perusahaan tidak bisa mengekspor produk perikanan ke pasar luar negeri.
Meski saat ini sudah proses pembuatan SKP perikanan sudah online, namun tetap membutuhkan waktu cukup lama.
Saat ini, penerbitan SKP menjadi kewenangan Dirjen PDSPKP. Sedangkan HACCP dikeluarkan BKIPM. Bagi Kris, integrasi pembuatan SKP dengan HACCP di BKIPM dinilai akan lebih murah dan tidak perlu bedol desa. Apalagi data daya saing internasional adanya di BKIPM.
Meski menepis keresahan pelaku industri perikanan, namun Kris juga mengingatkan pemerintah jika perpindahan sistem selama proses pembentukan KHIT atau pun badan baru akan berpotensi menggerogoti Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) yang dengan susah payah dibangun oleh BKIPM dan telah diakui serta dipercaya oleh 39 negara mitra (UE, Tiongkok, Norwegia, Korea Selatan, Vietnam, Russia, dan Canada) melalui audit setiap tahunnya.
Kini, menjelang digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI dengan KKP pada Rabu (1/4), nelayan dan pelaku industri perikanan pun menggantungkan harapan agar sekali ini saja aspirasinya didengar anggota dewan.