Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan alat tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan transportasi udara.
Pemberlakuan itu diatur dalam SE 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.
Namun belum semua bandara yang berlakukan tes GeNose. Baru, empat bandara yang memberlakukan alat tes berdasarkan hembusan nafas itu.
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Berlaku Tes GeNose C19 di Bandara dan Pelabuhan
Adapun, empat bandara yang akan menerapkan alat GeNose secara bertahap, yaitu
- Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
- Bandara Internasional Yogyakarta.
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Menurut Novie, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen.
Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan.
Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Baca Juga: Layanan GeNose C19 Bisa Dipesan Lewat KAI Access, Begini Caranya